Categories
Tanpa kategori

Komisi Pemilihan Umum?

Sering banget kita mendengar kata tentang pemilu. Apalagi saat ini Indonesia akan menyelenggarakan pemilu serentak di seluruh daerah yang ada di Indonesia. kita sering dengar orang lain bilang “ayo pilih”, “kamu pemilu milih siapa?”, “jangan golput ya dan masih banyak lagi”. sebenernya tau ga sih kalian siapa yang menyelenggarakan pemilu itu? jadi untuk semua kegiatan pemilihan umum dari tingkat daerah sampai presiden dan wakil presiden itu semua Komisi Pemilihan Umum loh ngadain. Yuk biar kita banyak pengetahuannya kita simak KPU itu seperti apa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. KPU sendiri merupakan bagian dalam penyelenggara pemilu bersama badan pengawas pemilu dan dewan kehormatan penyelenggara pemilu yang ketiga organisasi ini saling terkait dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

KPU memiliki wilayah kerja meliputi seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang secara berkesinambungan menyelenggarakan pemilu yang independen artinya bebas terpengaruh dari pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya.

KPU terdiri atas:

  1. KPU
    Berkedudukan di ibu kota negara kesatuan republik Indonesia. Dengan jumlah anggota sebanyak 7 orang. Non strukrutal dan bersifat hierarki
  2. KPU Provinsi
    berkedudukan di ibu kota provinsi dengan anggota sebanyak 5 atau 7 orang.
  3. KPU kabupaten/Kota
    berkedudukan di ibu kota kabupaten dan KPU kota di pusat pemerintahan kota dengan anggota sebanyak 3 atau 5 orang.

    Untuk KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota memiliki masa jabatan selama 5 tahun dan untuk ketua dipilih oleh anggota sendiri yang merangkap jabatan sebagai anggota

  4. PPK;
    Atau Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota. untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
  5. PPS;
    Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat ppS adalah panitia yang dibentuk oleh KpU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
  6. PPLN;
    Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oteh KPU untuk melaksanakan Pemilu di tuar negeri,
  7. KPPS;
    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS unhrk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
  8. KPPSLN.
    Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adatah kelompok ying dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

Lalu apa sih Tugasnya KPU klo menurut UU itu?

Tugas Ketua KPU

  1. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU;
  2. bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam;
  3. memberikan keterangan resmi tentang kebiiakan dan kegiatan KPU;
  4. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU.

Tugas KPU menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

KPU bertugas:

  1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
  2. Menyusun tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
  3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;
  4. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu;
  5. Menerima daftar pemilih dari KPU provinsi;
  6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan hasil suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta pemilu dan Bawaslu.
  8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya;
  9. Menindaklanjuti dengan segera puhrsan Bawaslu atas temyan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;
  10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan pemilu; dan
  12. melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan perahran perundan!-undangan.

KPU berwenang:

  1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
  2. Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;
  3. Menetapkan peserta pemilu;
  4. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  5. Menerbitkan keputusan KPU unttrk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumurnkannya; menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota unhrk setiap partai politik peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;
  6. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan ;
  7. Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, dan PPLN;
  8. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN;
  9. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan
  10. Sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPU, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatJcan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan;
  11. Menetapkan kantor aliuntan publik unhrk mengaudit dana
  12. Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan
  13. Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perunaangundangan.

KPU berkewajiban:

  1. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu
    secara tepat wakhr; :
  2. memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi tahapan penyelenggaraan pemilu
    kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangin;
  5. mengelola,, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penJrusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip y,ang disusun oleh KPU dan lembaga pelnerintah yang menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang dis;buI dengan nama Arsip Nasional Republik Indonesia;
  6. mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu;
  8. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;-
  9. menyampaikan laporan Penyelenggaraan pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lamlat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;
  10. melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu;
  11. menyediakan data hasit Pemilu secara nasional;
  12. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraiuran perundangundangan;
  13. melaksanakan putusan DKPP; dan
  14. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

berdasarkan penjelasan diatas bahwa KPU memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang jelas sesuai dengan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu disana dijelaskan dengan rinci mengenai tugas, wewenang dan kewajibannya. KPU merupakan lembaga non struktural diluar pemerintahan dan bersifat independen yang mana dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya tidak dipengaruhi oleh pihak manapun sehingga sangat dijamin kerahasiaannya.

KPU dalam melaksanakan pemilu dengan prinsip:

  1. mandiri
    Dalam penyelenggaraan pemilu KPU bersifat mandiri artinya tidak dipengaruhi oleh pihak manapun sehingga KPU tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.
  2. adil
    KPU bersifat adil dengan tidak memperhatikan latar belakang golongan maupun ras.
  3. jujur
    dalam penyelenggaraan pemilu bersifat jujur dengan tidak menutup-nutupi hasil yang diperoleh dan tidak membohongi rakyat.
  4. berkepastian hukum;
    dalam menyelenggarakan pemilu ini memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
  5. tertib;
    dalam pelaksanaan pemilu dilaksanakan dengan tertib secara bertahap sesuai dengan yang diinginkan sehingga prosesnya berjalannya pemilu dapat diawasi dengan baik.
  6. terbuka;
    KPU bersifat transparansi dalam penyelenggaraan pemilu sehingga masyarakat tahu mengenai calon pasangannya, visi/misi dan hasil pemilu yang sudah direkapitulasi dan dibuatkan berita acara serta sertifikat hasil rekapitulasi suara.
  7. proporsional;
    antara kualitas dan beban tugas yang dimiliki seimbang sehingga tidak memperngaruhi kinerja karena sudah terbagi dengan merata dan adil.
  8. profesional;
    KPU memiliki kualitas SDM yang mumpuni sesuai dengan kebutuhan lembaga dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilu.
  9. akuntabel;
    KPU bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat indonesia dari mulai pembukaan pencalonan hingga ke hasil rekapitulasi pemilu yang dibuatkan berita acara dan sertifikat hasil pemilu.
  10. efektif; dan
    dalam penyelenggaraan pemilu bersifat efektif dan tidak menggunakan banyak waktu sehingga tepat guna dan seluruh aspirasi masyarakat dapat disalurkan.
  11. efisien.
    dalam penyelenggaraan meminimalisir biaya dan anggaran sedikit mungkin namun aspirasi dan demokratis tetap berlangsung.

Sebagai masyarakat yang demokratis dalam melaksanakan pemilu hendaknya untuk saling membantu, mendukung dan mengawasi dalam penyelenggaraan pemilu. hal ini dilakukan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah sehingga apabila aspirasi ini tersalurkan maka besar kemungkinan akan membuat masyarakat naik ekonominya yang membuat masyarakat sejahtera, aman dan tentram.

KPU tidak dapat bekerja sendiri melainkan butuh bantuan dari masyarakat dalam dukungan pelaksanaan tugas dan kewajibannya.

By Denny Hermawan Saputra

cerita perjalanan dogol

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s