Categories
AKPOL

SYARAT MASUK AKPOL

Syarat penerimaan anggota POLRI melalui jalur penerimaan perwira yaitu Akademi Kepolisian disebutkan dalam Perkap No 10. Tahun 2016 Tentang Penerimaan Calon Anggota Polri dijelaskan di Bagian Kedua tentang Persyaratan Penerimaan Pasal 8 ayat (1). Dalam Penerimaan Calon Anggota Polri, sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  5. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. tidak pernah dipidana dan/atau tidak sedang menjalani proses pemeriksaan karena melakukan suatu kejahatan; dan
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam penerimaan anggota Polri dapat ditambah persyaratan lain sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Berdasarkan penjelasan diatas pada pasal 8 ayat 1 Perkap 10 tahun 2016 adalah syarat mutlak untuk menjadi anggota Polri baik melaui AKPOL, BINTARA, TAMTAMA dan SIPSS. Kemudian persyaratan yang dibuat bisa bertambah seiring dengan kebutuhkan POLRI saat itu jadi bergantung pada pimpinan POLRI yang membuat kebijakan.

By Denny Hermawan Saputra

cerita perjalanan dogol

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s