Categories
Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP adalah kumpulan aturan yang berisikan aturan berkaitan dengan tindak pidana di Indonesia. Dalam KUHP terbagi menjadi tiga buku. Buku kesatu membahas mengenai aturan umum yang terdiri atas pasal 1 sampai dengan pasal 143. buku kedua mengatur mengenai kejahatan yang terdiri pasal 144-488 KUHP. Kemudian buku ketiga mengatur tentang pelanggaran 489 sampai dengan 569.

KUHP tertuang dalam UU nomor 1 tahun 1946. Kemudian pada 20 September 1958, Presiden Sukarno mengesahkan UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KUHP merupakan hukum pidana materiil yang mengatur akan perbuatan apa saja yang dilarang serta berisi ketentuan sanksi ancaman pemidanaannya. Sedangkan KUHAP merupakan aturan berisi pelaksanaan hukum acara pidana yang dilaksanakan oleh alat alat kekuasaan negara yang mana pelaksanaannya berpedoman pada KUHP.