Categories
Tanpa kategori

TUGAS WEWENANG DAN KEWAJIBAN BAWASLU DALAM PILKADA 2020

logo_baru

  1. Pengertian

Menurut UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini artinya bahwa Bawaslu disini bertindak sebagai wasit dalam suatu pesta demokrasi.

UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan Bawaslu terdiri atas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.  Sehingga dapat menyebutkan Bawaslu sebagai bentuk quasi pengadilan atau semi pengadilan dalam Pemilu.

Bawaslu berwenang melakukan pencegahan dan penindakan sekaligus terhadap pelanggaran Pemilu ataupun sengketa proses Pemilu. Bawaslu pula yang bertugas memproses hingga memutus pelanggaran administrasi Pemilu atau penyelesaian sengketa proses Pemilu. Bawaslu menjadi tempat melakukan upaya administratif sebelum pelanggaran atau sengketa Pemilu dibawa ke forum Pengadilan Tata Usaha Negara.

Lembaga ini pula yang berwenang melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa atau melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu. Bawaslu pun bagian dari pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Para advokat yang mendampingi kliennya di perkara pelanggaran dan sengketa Pemilu akan banyak hadir di Bawaslu sebelum berlanjut dengan berperkara di pengadilan tata usaha negara hingga Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, Bawaslu pun salah satu subjek dalam pelanggaran Pemilu, sengketa Pemilu, atau tindak pidana Pemilu.

2. Tugas dan Wewenang serta Kewajiban

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:

  1. Bawaslu bertugas:
    1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
    2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
      1. Pelanggaran Pemilu; dan
      2. Sengketa proses Pemilu;
    3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
      1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
      2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
      3. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
      4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
      1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
      2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
      3. Penetapan Peserta Pemilu;
      4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      5. Pelaksanaan dan dana kampanye;
      6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
      7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
      8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
      9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
      10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
      11. Penetapan hasil Pemilu;
    5. Pencegah terjadinya praktik politik uang;
    6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
    7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
      1. Putusan DKPP;
      2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
      3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
      4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
      5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
    8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
    9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
    10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
    11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
    12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
    13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Bawaslu berwenang:
    1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
    1. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
    1. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
    1. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
    1. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; ‘
    1. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
    1. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
    1. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
    1. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
    1. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
    1. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Bawaslu berkewajiban:
    1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
    1. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
    1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
    1. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    1. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
  4. Visi dan Misi
    1. VISI

Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas.

  • Misi
    • Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;
    • Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien;
    • Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi;
    • Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif;
    • Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan;
    • Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri.
  • Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
    • Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.
    • Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
    • Bawaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
    • Kota Panwaslu Kecamatan berkedudukan di kecamatan,
    • Panwaslu Kelurahan/Desa berkedudukan di kelurahan/desa.
    • Panwaslu LN berkedudukan di kantor peru’akilan Republik Indonesia.
    • Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS.
    • Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu

Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Dengan Jumlah anggota:

  1. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;
    1. Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang;
    1. Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tga) atau 5 (lima) orang; dan
    1. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.

Daftar Pustaka

By Denny Hermawan Saputra

cerita perjalanan dogol

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s