Categories
Tanpa kategori

12 HOAX OMNIBUS LAW

Apa itu Omnibus Law?

Omnibus law adalah istilah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019. Omnibus Law menurut presiden Jokowi adalah konsep hukum perundang-undangan yang mana dalam pengesahannya dapat merevisi UU sebelumnya bahkan bisa beberapa atau mungkin puluhan UU. Jadi satu UU dalam Omnibus Law ini dapat merevisi beberapa UU.

Perlu diketahui, cara membaca Omnibus law ini berbeda dengan undang-undang pada umumnya. Contoh undang-undang pada umumnya, undang-undang tentang Narkotika apabila direvisi dan diamandemen maka UU yang sebelum direvisi akan tidak berlaku secara keseluruhannya. Berbeda dengan Omnibus Law, cara membacanya adalah pasal pasal yang ada dalam Omnibus Law berarti merevisi pasal-pasal yang sudah ada sebelumnya namun jika pasal-pasal yang tidak ada di Omnibus Law ini berarti menggunakan pasal yang diatur oleh undang-undang terkait diluar Omnibuslaw. Nanti saya akan berikan contoh di salah satu Hoaks.

Tujuannya di bentuknya Undang-undang yang dijadikan Omnibus Law ini untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran, mempermudah regulasi dan birokrasi sehingga masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus urusan yang berkaitan dengan administrasi.

Bagaimana susunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Terdiri atas 82 UU yang dijadikan satu menjadi 15 Bab dengan 174 pasal yang mencakup Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kemudahan Perizinan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Ketenagakerjaan, Kemudahaan Berusaha, Kawasan Ekonomi, Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategi Nasional. Hal ini dilakukan untuk menarik investor, mengatasi tumpang tindih peraturan yang ada di Indonesia terkait izin usaha dan mendirikan usaha di Indonesia.

12 HOAKS UU CIPTA KERJA

Berikut merupakan 12 hoaks yang beredar dimasyarakat diantaranya:

    1. Uang Pesangon dihilangkan?

      Isu yang berkembang bahwa dalam UU Cipta kerja ada penghapusan pembayaran pesangon oleh perusahaan kepada karyawannya. Faktanya dalam UU Cipta kerja uang pesangon tetap ada dan itu tertuang dalam Bab IV soal ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 156 Ayat 1 UU 13 tahun 2003 yang berbunyi dalam hal ini pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. Kemudian untuk jumlah pesangon yang harus diberikan tertera dalam ayat 2 dan ayat 3 pasal terkait disitu dijelaskan berapa saja yang harus dibayarkan perusahaan bergantung dengan lamanya bekerja diperusahaan tersebut.

    2. UMP, UMK, UMSP dihapus?

      Dimedia sosial juga banyak beredar informasi tentang penghapusan UMP dan UMK. apakah itu benar ?
      Dalam pasal 88 C menyebutkan, UMP wajib ditetapkan gubernur. Pasal 88 C ayat 2 “Gubernur juga dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu”. Kemudian pasal 88 C ayat 5 “Upah minimum kabupaten atau kota yang dimaksud ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi”. Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa UMP, UMK dan UMSP itu tetap ada.

    3. Upah buruh dihitung perjam?

      Di media sosial juga banyak beredar informasi terkait Omnibus law Cipta Kerja yang akan menekan upah buruh, seperti upah buruh dibayar per jam. Benarkah begitu? Omnibus Law Cipta Kerja memang mengatur upah berdasarkan waktu. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, upah per jam untuk memfasilitasi pekerjaan tertentu.
      Skema upah per jam dapat diterapkan sebagai berikut:

      • Untuk menampung jenis pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerjaan paruh waktu dan jenis pekerjaan baru (ekonomi digital)
      • Upah minimum per jam tidak menghapus ketentuan upah minimum
    4. Semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

      Faktanya : hak cuti tetap ada itu terdapat dalam bab IV: Ketenagakerjaan-Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:

      • (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti.
      • (Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

      • (Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    5. Outsourcing diganti kontrak seumur hidup?

      Beredar kabar melalui postinga-postingan media sosial bahwa outsouring diganti kontrak seumur hidup pernyataan itu tidaklah benar karena outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya. Dalam penjelasan Bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

    6. Tidak akan ada status karyawan tetap?

      Isu tentang tersebut juga tersebar dalam media sosial sehingga menyebabkan masyarakat resah namun isu tersebut tidaklah benar sesuai dengan penjelasan bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
      Untuk tidak waktu tertentu ini adalah karyawan tetap sehingga tidak benar jika status karyawan tetap dihilangkan.

    7. Perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak?

      Hoaks yang tersebar lainnya adalah PHK secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Dalam penjelasan Bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:

      • (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

      • (Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        Sehingga Faktanya adalah tidak benar, PHK harus memiliki persetujuan antara keduanya belah pihak yang apabila tidak tercapai dapat melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

    8. Jaminan sosial dan kesejahteraan hilang?

      beredar juga bahwa Jaminan sosial dan kesejahteraan hilang dalam UU Cipta Kerja? Hal itu merupakan Hoax karena dalam penjelasan Bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004: Jenis program jaminan sosial meliputi:

      • jaminan kesehatan;
      • jaminan kecelakaan kerja;
      • jaminan hari tua;
      • jaminan pensiun;
      • jaminan kematian;
      • jaminan kehilangan pekerjaan.
    9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

      Ini sama seperti nomor 6 dalam isu hoaks yang tersebar dalam media sosial. Isu tentang tersebut juga tersebar dalam media sosial sehingga menyebabkan masyarakat resah namun isu tersebut tidaklah benar sesuai dengan penjelasan bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.Untuk tidak waktu tertentu ini adalah karyawan tetap sehingga tidak benar jika karyawan berstatus tenaga kerja harian.

    10. Tenaga kerja asing bebas masuk?

      Penjelasan: Bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003:
      “Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.”
      UU Ketenagakerjaan pasal 43 ayat 1
      “Tenaga kerja yang menggunakan Tenaga Kerja Asing harus memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.”
      UU Omnibus Law Cipat Kerja pasal 42 ayat 4

      “Tenaga kerja Asing yang dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.”
      kemudian apabila kita mencermati pasal pasal selanjutnya juga disimpulkan bahwa TKA ini tidak akan mendapatkan jabatan personalia atau managerial. sehingga TKA justru akan lebih sulit masuk untuk bekerja di Indonesia.

    11. Buruh dilarang protes ancaman PHK?
      Dalam Pasal 154 A ayat 1 UU Cipta Kerja:
      “Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
      • perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan ;”
      • perusahaan melakukan efisiensi;
      • perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian;
      • perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur).
      • perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
      • perusahaan pailit;
      • perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja /buruh;
      • pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
      • pekerja/buruh mangkir;
      • pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan , atau perjanjian kerja bersama;
      • pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib;
      • pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
      • pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
      • pekerja/buruh meninggal dunia.

        Berdasarkan penjelasan pasal diatas bahwa tidak terdapat alasan protes buruh maka ancamannya PHK. Dari 14 alasan tersebut dapat ditetapkan alasan PHK lainnya jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    12. Libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
      Isu hoaks ini juga ada dan beredar dimasyarakat. Libur hari raya dan cuti bersama ditentukan oleh keputusan pemerintah. sehingga untuk cuti dan lainnya sitentukan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB). sehingga tidak benar bahwa libur hari raya hanya pada tanggal merah saja.

Sumber

Bhayu, Akbar. 2020. Klarifikasi Benarkah 13 Poin ini ada dalam UU Cipta Kerja?. Dalam https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/07/073000765/klarifikasi-benarkah-13-poin-ini-ada-dalam-uu-cipta-kerja?page=all diakses pada 2 November 2020.

Fajri, Eko. 2020. Ini bagian Isi Pasal 154 A UU Cipta Kerja Terkait PHK dari efisiensi hingga Buruh Mangkir. Dalam https://news.m.klikpositif.com/baca/78203/ini-bagian-isi-pasal-154-a-uu-cipta-kerja-terkait-phk-dari-efiensi-hingga-buruh-mangkir.html diakses pada 2 November 2020.

Liberto, Abriansyah. 2020. UU Cipta Kerja Menuai Protes, Menteri Ini Minta Semua Pihak Baca Isi Keseluruhan UU Cipta Kerja. Dalam https://bangka.tribunnews.com/2020/10/08/uu-cipta-kerja-menuai-protes-menteri-ini-minta-semua-pihak-baca-isi-keseluruhan-uu-cipta-kerja?page=all diakses pada 2 November 2020.

Nidy. 2020. Benarkah Poin-poin ‘Bermasalah’ Omnibus Law yang Picu Kemarahan Rakyat Cuma Hoaks?. Dalam https://www.wowkeren.com/berita/tampil/00333642.html diakses pada 2 November 2020.

Novelino, Andri. 2020. Perbedaan Isi UU ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201006214833-532-555197/perbedaan-isi-uu-ketenagakerjaan-dan-omnibus-law-cipta-kerja diakses pada 2 November 2020.

Ramadani, Febrianto. 2020. Benarkah UU Cipta Kerja Upah Buruh Dibayar Perjam Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan. Dalam https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/08/benarkah-uu-cipta-kerja-upah-buruh-dibayar-per-jam-ini-kata-menteri-ketenagakerjaan?page=2 diakses pada 2 November 2020.

Utama, Felldy. 2020. Beredar Hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja ini Faktanya?. Dalam https://www.inews.id/news/nasional/beredar-hoaks-omnibus-law-uu-cipta-kerja-ini-faktanya?page=all. Diakses pada 2 November 2020.


By Catatan Si Dogol

cerita perjalanan dogol

2 replies on “12 HOAX OMNIBUS LAW”

Leave a comment