Oleh
Bst. Denny Hermawan Saputra
Kelas E/09
Pengesahan UU Cipta kerja ini merupakan keinginan Presiden Joko Widodo pada masa awal pelantikan presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 silam. Presiden Jokowi menyoroti tumpang tinding regulasi yang menghambat investasi serta pertumbuhan lapangan pekerjaan. Menurut pemerintah penyusunan omnibus law ini mengalami proses yang panjang yang melibatkan DPR, pengusaha dan buruh. Hingga pada 12 Februaru 2020 draf RUU cipta kerja ini telah rampung disusun. Yang kemudian RUU ini dibahas DPR pada 2 April 2020 dalam Rapat Paripurna ke-13.
Sejak awal, RUU ini mendapatkan berbagai penolakan khususnya dari buruh sebab dianggap memangkas hak buruh dan menguntungkan perusahaan sehingga pada 24 April 2020 RUU Cipta kerja di tunda untuk pembahasaanya yang sebelum diputuskan telah bertemu dengan tiga pimpinan serikat buruh. Lalu pada 25 Desember 2020 RUU Cipta Kerja ini dibahas kembali yang melalui banyak proses rapat yang kemudian pada 30 September 2020 RUU cipta Kerja resmi menjadi UU yang dalam pengesahannya diwarnai dengan WOnya 2 fraksi.
Dengan adanya tentangan dari masyarakat tentang pengesahaan RUU Cipta Kerja menjadi UU ini karena menurut mereka banyak yang tidak sesuai dengan yang mereka harapkan seperti UMR, Nilai pesangon, Perjanjian kerja waktu tertentu, karyawan kontrak, jam kerja, hak cuti dan jaminan pensiun. Dengan banyaknya hal yang tidak sesuai ini. Masyarakat yang tidak setuju dengan disahkannya UU ini melakukan demo diberbagai tempat dengan kondisi sekarang yang pandemic seperti ini mereka mengambil resiko terpapar Covid-19 untuk menegakan keadilan. Hingga dalam penyampaian pendapatnya banyak yang merusak fasilitas umum. Boleh menyampaikan pendapat karena itu merupakan hak sebagai warga Negara namun apakah perlu untu merusak fasilitas umum padahal tujuannya adalah menyampaikan aspirasi bukan merusak fasilitas umum.
Dalam membahas ini, pandangan saya sebagai seorang taruna. Dalam menindaklanjuti permasalahan ini hingga dikuatirkan akan menimbulkan demi yang lebih besar lagi dengan kondisi sekarang yang pandemi ini, Polri sebagai garda terdepan dalam keamanan dan ketertiban harus membuat pendekatan-pendekatan kepada seluruh anggota polri serta masyarakat terutama mereka merak yang terlibat dengan aksi demo untuk melakukan aktivitas demo dengan tertib.
Dalam menindaklanjuti serta untuk antisipasi pimpinan tertinggi Polri, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia tentang upaya antisipasi demonstrasi dan mogok kerja buruh terkait dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Dengan tujuan utamanya adalah pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) karena keselamatan rakyat meruoakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Kegiatan yang membuat kerumunan sangat beresiko terhadap penyebaran covid-19. Dari tujuan inilah, Polri tegas untuk tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan kerumuman massa sehingga dapat menyebabkan penyebaran covid-19 sejalan dengan maklumat Kapolri.
Selain itu, Kapolri juga memerintahkan untuk melakukan Cyber Patrol untuk mencegah berkembangnya hoaks yang memiliki kepentingan politik. Memanajemen media sosial dan manajemen media untuk mencegah berita berita hoaks tersebar di dunia maya yang dapat mengakibatkan perpecahan kepada masyarakat Indonesia.
Kemudian poin-poin penting yang disampaikan Kapolri adalah:
- Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing.
- Pemetaan perusahaan strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari provokasi yang memaksa ikut unjuk rasa dan mogok kerja.
- Cegah, redam dan alihkan aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aliansi guna mencegah penyebaran COVID-19.
- Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi yang efektif dengan Apindo, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara situasi kamtibmas kondusif di tengah pandemi COVID-19.
- Lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi COVID-19.
- Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.
- Secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya.
- Upaya harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul), dan lakukan pengamanan terbuka dan tertutup.
- Jangan lakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional (ini justru yang mereka kehendaki).
- Lakukan penegakan hukum terhadap pelanggar pidana, gunakan pasal-pasal KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan dll.
- Siapkan rencana pengamanan unjuk rasa dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis.
Pada kenyataannya, di beberapa daerah demo berlangsung anarkis dengan melakukan pengrusakan pada fasilitas umum seperti taman, kantor DPR, mobil polisi dan masih banyak lagi. Perlu diketahui juga dalam melaksanakan demo haruslah tertib dengan memperhatikan aturan yang berlaku dan tidak merusak pada fasilitas umum sehingga menimbulkan kerugian. Sampaikan aspirasi masyarakat dengan baik dan benar jangan malah merusak fasilitas karena tujuan utamanya adalah menyampaikan aspirasinya bukan malah merusak fasilitas.
Sebagai masyarakat yang modern selayaknya kita harus mematuhi aturan dan tertib sehingga tidak perlu terjadninya aksi anarkisme kepada pihak kepolisian yang justru tujuannya adalah mengamankan jalannya unjuk rasa atau penyaluran aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah. Bukan sebagai penghalang untuk memberikan aspirasi masyarakat.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pendekatan kepemimpinan yang dilakukan oleh Kapolri Jendral Drs. Idham Azis Msi adalah menggunakan pendekatan pemimpin yang ”Behavioral” atau netral karena dalam kebijakan yang dilakukan dengan melihat konflik itu sebagai ciri hakikat tingkah laku manusia yang berkembang sebagai built in element. Konflik ini bersumber dari perbedaan kodrati antar kelompok dalam hal ini berkaitan pendapat antara pemerintah dan rakyat. Masyarakat beranggapan bahwa UU cipta kerja ini lebih memihak kepada perusahaan bukan kepada rakyat. Dengan pendekatan pemimpin yang netral ini diharapkan untuk mengurungkan, membatasi dan meniadakan konflik yang terjadi. Konflik yang dimaksud disini adalah lebih dalam penyampaian pendapat yang bersifat anarkisme, tidak tertib dan destruktif.
Untuk itu demi kebaikan bersama, saya sebagai calon polisi masa depan berharap kepada seluruh masyarakat untuk tertib dan patuhi aturan yang berlaku dalam menyampaikan pendapat karena itu merupakan hak sebagai warga Negara. Kepada seluruh anggota polisi untuk selalu melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat karena sebetulnya itu merupakan tugas kami sebagai kepolisian tanpa dimintapun kami akan melakukan karena itu merupakan tugas dan kewajiban. Untuk pihak pemerintah untuk segera menindak lanjuti permasalahan ini agar kebijakan yang diambil itu menguntungkan semua pihak sehingga tidak perlu adanya kerusakan ataupun korban jiwa.
Daftar Pustaka
- Ihsanuddin. 2020. Omnibus Law keinginan Jokowi yang Jadi Nyata dalam https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/06264741/omnibus-law-uucipta-kerja-keinginan-jokowi-yang-jadi-nyata?page=all diakses pada 7 Oktober 2020 pukul 17.20 WIB.
- Novelino, Andry. 2020. 7 Alasan Buruh Tolak Omnibus Law: Pesangon Hingga Hak Cuti. Dalam https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201005063845-20-554288/7alasan-buruh-tolak-omnibus-law-pesangon-hingga-hak-cuti diakses pada 7 Oktober 2020 pukul 17.40 WIB.
- Santoso, Audrey. 2020. Perintah Kapolri Cegah Demo Omnibus Law: Cyber
Patrol-Kontra Narasi Isu dalam https://news.detik.com/berita/d5200312/perintah-kapolri-cegah-demo-omnibus-law-cyber-patrol-kontranarasi-isu diakses pada 7 Oktober 2020 pukul 21.00 WIB.
- Syahiidah, Nita. 2013. Pendekatan – Pendekatan Dalam Kepemimpinan dalam https://www.academia.edu/7071861/PENDEKATAN_PENDEKATAN_DALAM _KEPEMIMPINAN_MAKALAH_Diajukan_untuk_memenuhi_tugas_Mata_Kuli ah diakses pada 7 Oktober 2020 pukul 17.00 WIB