Categories
AKPOL

Apa itu Smart SIM?

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI

AKADEMI KEPOLISAN

SMART SIM

DISUSUN OLEH

DENNY HERMAWAN SAPUTRA

BRIGADIR DUA TARUNA

NO AK. 18.083

SEMARANG, 27 MEI 2020

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Dewasa ini, dalam rangka menuju Akademi Kepolisian yang World Class Academy maka Taruna Akademi kepolisian batalyon Arkana Satriadharma ingin mewujudkan taruna TK II yang 4.0 dengan slogan “Arkana Satriadharma 4.0” dengan maksud taruna Akademi Kepolisian mampu meningkatkan kualitas dalam teknologi terutama dalam proses pembuatan makalah ilmiah dengan menggunakan komputer/laptop untuk menunjang karir kepolisian kedepannya. Selain itu juga, taruna Akademi Kepolisian dan masyarakat masih banyak yang belum memahami tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan bagaimana cara pembuatannya.

  • Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang penulis buat adalah:

  1. Apa yang dimaksud dengan SMART SIM?
  2. Dasar hukum penerbitan pelayanan SIM?
  3. Manfaat dan kelebihan SMART SIM?
  4. Perbedaan Smart SIM dan SIM Lama?
  5. Berapa biaya administrasi Pembuatan dan perpanjang SIM?
  6. Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:

  1. Taruna agar paham mengenai dasar dan pembuatan SMART SIM.
  2. Taruna agar mahir dalam proses pembuatan makalah.
  3. Taruna agar mendapatkan nilai sikap perilaku (NSP) dari batalyon.
  4. Taruna agar memanfaatkan kebijakan pemberian teknologi berupa Handphone dan Laptop.
  5. Taruna dan masyarakat paham akan dasar dan proses pembuatan SIM serta biaya administrasi untuk pembuatan SIM.

BAB II

PENDAHULUAN

  1. Pengertian SMART SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Smart SIM adalah suatu terobosan baru dalam Surat Izin Mengemudi yang mana memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan Kartu SIM yang lama. Smart SIM ini diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019). Smart SIM merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT.

  • DASAR HUKUM PENERBITAN PELAYANAN SIM
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf b.

Yang menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas  Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan”.

  • Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang POLRI Pasal 15 ayat (2) huruf c. yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor”.
  • Undang-undang no. 22 tahun 2009, Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, Bab VIII. Tentang Pengemudi
  • Perbedaan SMART SIM dengan SIM Lama
    • Tampilan Smart SIM tampak Depan
  • Tampilan Smart SIM tampak Belakang
  • Fitur

Smart SIM telah dilengkapi dengan ragam fitur canggih. Smart SIM memuat data pelanggaran hingga data kecelakaan si pengguna. Bahkan, SIM ini memiliki fungsi uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar tol, parkir ataupun sebagai alat transaksi saat berbelanja. Pengisian saldo maksimal di Smart SIM itu sebesar Rp 2 juta.

  • Manfaat Smart SIM

Smart SIM bukan cuma kartu yang memuat identitas serta foto seseorang usai dinyatakan lolos dalam seleksi pembuatan SIM. SIM kali ini juga dilengkapi cip yang menyimpan identitas, hingga perangai pengendara di jalan raya.

  1. Data Forensik

Cip ini berisikan data forensik pemilik SIM. Data forensik direkam berdasarkan tahap registrasi awal pembuatan. Data forensik ini meliputi identitas sesuai NIK KTP yang tertera pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Ada juga data lain seperti orangtua, alamat email, nomor telepon pribadi, dan emergency. Untuk kepentingan polisi terkait penyelidikan dan penyidikan, di dalam cip juga ada data sidik jari.

  • Merekam Pelanggaran Pemilik Smart SIM

Smart SIM disebut bakal merekam jumlah pelanggaran yang sudah dilakukan pengendara saat berlalu lintas. Sistem ini memungkinkan tidak ada lagi sistem ‘jepret’ atau melubangi sim pengemudi yang melanggar lalu lintas.

Dan kelebihan lain, yaitu pelanggaran yang dilakukan pengendara disebut tercatat di server Korlantas IRSMS. Selain itu kecelakaan yang melibatkan pengendara saat mengemudikan kendaraan juga bakal terdata otomatis pada server tersebut

  • Sebagai Alat Pembayaran

Bukan cuma berkaitan dengan lalu lintas, Smart SIM juga dapat dijadikan sebagai alat transaksi uang elektronik. Smart SIM dapat diisi uang dengan maksimal saldo senilai Rp2 juta.

Fungsi uang elektronik ini macam-macam. Pertama transaksi non tunai tol, naik kereta, naik Transjakarta, parkir, belanja, hingga membayar denda tilang. Namun fitur uang elektronik sebetulnya hanya opsi. Pemohon Smart SIM bisa memilih apakah ingin fitur uang elektronik atau tidak.

Jika mau, pemohon Smart SIM dapat memilih bank penerbit uang elektronik. Kepolisian sudah bekerjasama dengan tiga bank, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.

Namun uang elektronik ini belum bisa digunakan, sebab kepolisian masih menunggu sistem finalisasi dari Bank Indonesia. Finalisasi uang elektronik Smart SIM ini membutuhkan waktu enam bulan, sejak Juni 2019.

  • Mengetahui Data Smart SIM Lewat Aplikasi

Untuk mengetahui data-data tersebut polisi sudah membuat aplikasi yang bisa diakses pemilik Smart SIM melalui telepon genggam. Jika aplikasi dibuka dan Smart SIM ditempel ke ponsel, kita bisa melihat data forensik, dan jumlah pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan, serta mengecek isi saldo uang elektronik.

  • Syarat mengganti atau perpanjang SIM lama ke Smart SIM

  • Membawa SIM lama yang akan diperpanjang atau diganti ke Smart SIM
  • Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter
  • Melampirkan foto copy e-KTP dan SIM lama sebanyak 2 lembar
  • Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi data oleh petugas
  • Cara memperoleh Smart SIM
    • Pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim.korlantas.polri.go.id. Layanan ini sudah terhubung di 34 Polda dan tersebar di 456 satuan penyelenggara administrasi (Satpas), 378 layanan SIM keliling, 55 gerai layanan SIM dan seluruh pelayanan SIM terintegrasi di pusat data SIM Korlantas Polri.
    • Melalui situs sim.korlantas.polri.go.id, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.
    • Setelah semua formulir registrasi terisi dan menekan tanda setuju, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.
    • Kode itu digunakan untuk membayar registrasi di layanan Bank BRI dalam waktu maksimal 3 jam sejak registrasi dilakukan.
    • Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI.
    • Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik.
    • Di Satpas, pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM, seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.
  • Biaya pembuatan dan perpanjangan pergantian
Jenis SIMPembuatanGanti atau Perpanjang
Smart SIM ARp 120.000Rp 80.000
Smart SIM B1Rp 120.000Rp 80.000
Smart SIM B2Rp 120.000Rp 80.000
Smart SIM CRp. 100.000Rp 75.000
Smart SIM DRp 50.000Rp 30.000

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Berdasarkan makalah yang telah penulis buat kesimpulan yang dapat diambil adalah:

  1. Smart SIM adalah terobosan baru dalam bidang lalu lintas dengan bentuk kartu SMART SIM berbasis IT.
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
  3. Dasar pelayanan penerbitan SIM:
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf b.
  5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang POLRI Pasal 15 ayat (2) huruf c.
  6. Undang-undang no. 22 tahun 2009, Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, Bab VIII. Tentang Pengemudi jalan raya.
  7. Manfaat dan Kelebihan Smart SIM
  8. Data Forensik dan dukcapil.
  9. Merekam Pelanggaran Pemilik Smart SIM
  10. Sebagai Alat Pembayaran
  11. Mengetahui Data Smart SIM Lewat Aplikasi
  12. Biaya Pembuatan dan Ganti Smart SIM
Jenis SIMPembuatanGanti atau Perpanjang
Smart SIM ARp 120.000Rp 80.000
Smart SIM B1Rp 120.000Rp 80.000
Smart SIM B2Rp 120.000Rp 80.000
Smart SIM CRp. 100.000Rp 75.000
Smart SIM DRp 50.000Rp 30.000

2. Saran

Penulis sadar bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Untuk itu penulis sangat berharap kepada pembaca untuk memberikan saran dan kritik pembaca agar penulis dapat meningkatkan kualitas penulisan makalah oleh penulis. Pembaca dapat memberikan kritik dan saran ke hermawandennysaputra@gmail.com.

DAFTAR PUSTAKA

By Denny Hermawan Saputra

cerita perjalanan dogol

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s